Kamis, 29 Maret 2012

KEWENANGAN FISIOTERAPI


Fisioterapis dalam melaksanakan praktek Fisioterapi berwenang melakukan:

Assessment/pemeriksaan Fisioterapi.
Diagnosis Fisioterapi.
Perencanaan Fisioterapi.
Intervensi/Pengobatan Fisioterapi Evaluasi/ Re-evaluasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar