Akraf Fisio Care
Berjuang Demi Kemandirian Fisioterapi Indonesia
Kamis, 29 Maret 2012
KEWENANGAN FISIOTERAPI
Fisioterapis
dalam
melaksanakan
praktek
Fisioterapi
berwenang
melakukan
:
•
Assessment
/
pemeriksaan
Fisioterapi
.
•
Diagnosis
Fisioterapi
.
•
Perencanaan
Fisioterapi
.
•
Intervensi
/
Pengobatan
Fisioterapi
•
Evaluasi
/ Re-
evaluasi
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar