1.Menghormati
hak pasien.
2.Merujuk kembali kasus yang
tdk dapat ditangani atau belum
selesai ditangani, sesuai sistem rujukan yang
berlaku.
3.Menyimpan rahasia sesuai peraturan perundang-undangan.
4.Meminta persetujuan
tindakan yang
akan dilakukan.
5.Memberikan informasi dalam lingkup asuhan fisioterapi.
6.Melakuka pencatatan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar