Kamis, 29 Maret 2012

KEWAJIBAN FISIOTERAPI


1.Menghormati hak pasien.
2.Merujuk kembali kasus yang tdk dapat ditangani atau belum
   selesai ditangani, sesuai sistem rujukan yang berlaku.
3.Menyimpan rahasia sesuai peraturan perundang-undangan.
4.Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan.
5.Memberikan informasi dalam lingkup asuhan fisioterapi.
6.Melakuka pencatatan dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar