•Fisioterapi
adalah bentuk pelayanan yang
dilakukan oleh
atau dibawah pengarahan dan superfisi oleh Fisioterapis
termasuk Pemeriksaan,
Penegakkan
diagnosis,
Perencanaan
Fisioterapi,
serta pengobatan dan evaluasi
Fisioterapi.
(KEPMENKES
1363 PASAL 12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar